Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ketenagakerjaan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Tujuan dari undang-undang ketenagakerjaan adalah untuk:
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
Menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam menciptakan kesejahteraan;
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Selain itu, undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara buruh dan majikan. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja terdiri dari dua jenis, yaitu hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja yang dibuat dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Perjanjian kerja yang diwajibkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai hubungan kerja diatur dalam Bab IX Pasal 50-66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang dibentuk antara pengusaha dengan pekerja/buruh harus berdasarkan dan sesuai dengan substansi UU No.
Dalam menjalankan kegiatan perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak setiap karyawan. Hak pekerja meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. layak, hak untuk mendapat perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Apabila pekerja merasa bahwa hak-haknya dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dirasa tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pemberi kerja, maka akan menimbulkan perselisihan tertentu antara pemberi kerja dan pekerja. Apabila perselisihan tersebut terjadi, maka peraturan hukum di Indonesia telah mengaturnya dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena perbedaan pendapat tentang hak, benturan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja. /serikat buruh dalam satu perusahaan.

