Hukum pertanahan mengacu pada norma hukum bagi negara untuk mengatur berbagai hubungan sosial dan ekonomi dalam pemilikan, penguasaan, pengoperasian, penggunaan, perlindungan dan pengelolaan tanah. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi tanah kelas penguasa dan membantu menstabilkan tatanan sosial-ekonomi kelas penguasa dan aturan politik. [1]
1 definisi istilah
Konsep ini mencakup arti sebagai berikut:
(1) Hukum pertanahan adalah norma yang dirumuskan atau disetujui oleh negara dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan paksaan negara.
(2) Peraturan perundang-undangan pertanahan yang bersangkutan yang dirumuskan atau diakui oleh negara bersifat mengikat secara universal bagi seluruh anggota masyarakat. Semua unit dan individu harus mematuhinya dengan ketat. Setiap pelanggaran hukum dan peraturan pertanahan harus dihukum sesuai dengan hukum untuk memastikan bahwa hukum pertanahan nasional ditegakkan.
(3) Obyek penyesuaian hukum pertanahan adalah berbagai hubungan sosial yang dimiliki masyarakat dalam proses pembangunan, penggunaan, renovasi dan perlindungan tanah, yaitu hubungan pertanahan, meliputi hubungan kepemilikan tanah, hubungan penggunaan, hubungan distribusi pendapatan, hak dan kewajiban. , dll. .
(4) Hukum pertanahan dalam arti luas adalah istilah umum untuk norma hukum yang mengatur hubungan pertanahan; Hukum pertanahan dalam arti sempit mengacu pada hukum pertanahan tertentu, seperti hukum pengelolaan pertanahan.
Bersaing untuk Hukum Reformasi Tanah
① Peraturan tentang pemilikan, pemilikan, penggunaan dan hak pengelolaan atas tanah. Di negara-negara maju barat, ada juga peraturan hukum tentang penjualan tanah, sewa, transfer, warisan dan hipotek. Ini adalah bagian inti dari hukum pertanahan dan merupakan prasyarat bagi hukum pertanahan lainnya.
② Ketentuan mengenai hubungan antara hak dan kewajiban dalam perencanaan, pemanfaatan dan perlindungan tanah. Negara-negara maju secara ekonomi memiliki peraturan perundang-undangan di bidang ini, khususnya dalam pembangunan ekonomi modern, peraturan tentang perlindungan lingkungan, konservasi tanah dan air, serta pemeliharaan keseimbangan ekologi secara umum telah menarik perhatian semua negara.
③ Peraturan tentang fasilitas umum dan pendudukan modern serta pengadaan tanah. Masalah hukum di bidang ini menjadi lebih akut, terutama di negara-negara dengan lebih banyak orang dan lebih sedikit tanah daripada hukum di bidang ini.
④ Peraturan tentang pengelolaan tanah, termasuk lembaga pengelolaan tanah dan survei tanah, pendaftaran, statistik, penerbitan sertifikat, arsip dan peraturan hukum lainnya.

