Pelaku usaha baik di tingkat nasional maupun nasional tentu tidak luput dari apa yang disebut dengan sengketa. Pada umumnya dalam penyelesaian sengketa, pelaku usaha yang menjadi pihak menyelesaikan sengketa di pengadilan umum.
Namun penyelesaian sengketa bisnis di peradilan umum yang terkesan rumit dan tiada henti membuat para pihak enggan untuk menyelesaikan sengketa di peradilan umum.
Penyelesaian sengketa bisnis selain melalui peradilan umum pada hakikatnya dapat dilakukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam artikel ini, kami akan membahas arbitrase komersial secara menyeluruh, mulai dari definisi hingga pelaksanaan putusan arbitrase komersial.
Ingin tahu lebih banyak? Yuk, simak artikel berikut ini!!
Kenali Arbitrase Komersial
Arbitrase komersial tentunya berbeda dengan jenis arbitrase lainnya yang merupakan arbitrase non-komersial seperti arbitrase penyelesaian perselisihan perburuhan, arbitrase penyelesaian sengketa perbatasan dan sebagainya.
Arbitrase niaga adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang dilakukan dengan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Definisi ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ramlan Ginting menambahkan pengertian arbitrase komersial di atas yang menyatakan bahwa arbitrase komersial dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam kontrak bisnis, pelaksanaan arbitrase komersial berdasarkan prosedur privat dan putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.
Perjanjian dan Yurisdiksi Arbitrase Komersial
Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa perjanjian arbitrase adalah kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tertuang dalam kontrak bisnis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa. Selain itu, perjanjian arbitrase juga dapat dibuat sendiri oleh para pihak setelah timbul sengketa.
Kedua jenis perjanjian arbitrase tersebut di atas memiliki kekuatan hukum yang sama. Keduanya dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin timbul atas pelaksanaan transaksi niaga yang diatur dalam kontrak bisnis.
Pengadilan Arbitrase Internasional, Asosiasi Arbitrase Amerika, dan Pengadilan Arbitrase Internasional London dalam Aturan Arbitrase menjelaskan bahwa arbitrase hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian arbitrase.
Asosiasi Arbitrase Amerika dan Pengadilan Arbitrase Internasional London dalam Aturan Arbitrase mereka juga menyatakan bahwa perjanjian arbitrase terdiri dari klausul arbitrase dan perjanjian arbitrase terpisah.
Yurisdiksi arbitrase sendiri pada dasarnya setara dengan yurisdiksi pengadilan umum. Peradilan umum dilarang mengintervensi pemeriksaan perkara yang dilakukan melalui mekanisme arbitrase berdasarkan perjanjian arbitrase.
Selain itu, para pihak dalam kontrak bisnis yang telah mengadakan perjanjian arbitrase akan kehilangan haknya untuk mengajukan sengketa bisnis yang timbul ke pengadilan umum.
Peradilan umum wajib menolak dan tidak akan mengintervensi penyelesaian sengketa yang ditetapkan melalui arbitrase.
Arbiter, Ujian, dan Penghargaan Arbitrase Komersial
Dalam arbitrase niaga internasional, arbiter dapat terdiri dari seorang arbiter tunggal atau majelis arbiter yang jumlahnya berdasarkan kesepakatan para pelaku usaha yang dituangkan dalam perjanjian arbitrase. Arbiter yang ditunjuk harus independen dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Independen artinya pendapat arbiter tidak boleh dipengaruhi oleh pendapat pihak ketiga. Apabila ternyata asas independensi tidak dapat dilaksanakan oleh arbiter dan arbiter terbukti memihak salah satu pihak, maka pihak yang bersengketa berhak meminta agar arbiter yang bersangkutan diberhentikan dan diganti dengan yang baru. wasit.
Penunjukan arbiter tersebut di atas dilakukan segera setelah timbul sengketa. Dalam hal ini, arbiter yang ditunjuk harus independen dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Dalam arbitrase niaga nasional, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dijelaskan bahwa arbiter dapat terdiri dari arbiter tunggal atau majelis arbiter serta arbitrase niaga internasional. Dalam hal ini arbiter dipilih oleh para pihak.
Dalam hal para pihak tidak dapat memilih arbiter, Ketua Pengadilan Negeri berwenang mengangkat arbiter. Pelaksanaan kewenangan pengadilan di sini bukan berarti mengintervensi kewenangan arbitrase tetapi memfasilitasi pembentukan arbitrase.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase dilakukan secara tertutup dan harus dilakukan secara tertulis, pemeriksaan lisan hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh para pihak atau jika dianggap perlu oleh arbiter.
Pemeriksaan sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional. Dimana batas waktu penyelesaian pemeriksaan sengketa paling lama 180 hari sejak terbentuknya majelis arbiter atau arbiter.
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat . Intinya terhadap putusan arbitrase tidak ada upaya hukum lain. Tidak ada lagi banding, kasasi, atau peninjauan kembali seperti yang terjadi dalam sistem peradilan umum. Putusan arbitrase sama sahnya dengan putusan pengadilan umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun demikian, putusan arbitrase tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum di negara tempat putusan arbitrase diberlakukan. Jika bertentangan, maka putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, pelaksanaan putusan arbitrase ditolak.

