Pemerintah gencar membenahi ekonomi Indonesia yang tumbuh lambat akibat pandemi ini, dengan mempermudah memulai usaha. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya angka pengangguran, akibat gelombang PHK. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat memulai usahanya dengan lancar.

Dulu, salah satu kesulitan untuk memulai usaha adalah akses untuk mendapatkan izin. Birokrasi yang panjang dengan tumpukan dokumen sebagai persyaratan menjadi momok yang menjengkelkan bagi pelaku usaha pemula. Namun, kini pemerintah telah menyederhanakan sistem perizinan, salah satunya dengan membangun OSS.

Pendirian usaha merupakan prosedur atau tahapan yang harus dilalui untuk mendirikan badan usaha. Tujuannya adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Kemudian, lembaga ini akan menggunakannya untuk mengembangkan bisnis.

Dasar hukum

Pemerintah telah menetapkan aturan baku mengenai pendirian usaha perseorangan yang berbentuk PT, CV, koperasi, atau lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi badan usaha, serta kepentingan masyarakat yang secara tidak langsung terlibat dalam proses tersebut. 

Dasar hukum pendirian suatu usaha diatur dengan undang-undang melalui aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata atau Hukum Pidana
  2. UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) 
  4. Peraturan yang paling baru adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. PP No. 29/2016 yang mengatur tentang ketentuan besaran Perubahan Modal Dasar Perseroan (PT)
  6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang besaran Iuran Jasa Notaris Pendirian PT Bagi UMKM.

Izin Pendirian Usaha Perdagangan

Salah satu prinsip ekonomi dalam menjalankan bisnis adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal sesedikit mungkin. Pada dasarnya, setiap bisnis memiliki tujuan yang sama. Hal ini tidak berbeda ketika para pelaku bisnis berniat untuk mendirikan bisnis perdagangan pada tahun 2021.

Tidak ada bedanya dengan proses pendirian usaha dan pengurusan izin usaha lainnya. Pelaku usaha baik di UMKM maupun lainnya tetap harus menjalankan kewajiban utamanya terlebih dahulu yaitu mengurus legalitas. Persyaratan dokumennya pun tidak jauh berbeda, sehingga akan memudahkan mereka yang akan membuka usaha selain yang sudah ada.

Langkah pertama tentunya dengan mendaftarkan usaha perdagangan tersebut ke instansi terkait. Anda harus melengkapi semua persyaratan agar proses pengajuan berjalan dengan efisien. Tahapan pengajuan izin pendirian usaha perdagangan adalah sebagai berikut:

SIUP

Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan cukup mendatangi Kantor Dinas Perdagangan untuk mengambil dan melengkapi formulir pendaftaran SIUP. Tandatangani berkas dengan materai yang cukup. Pemilik atau penanggung jawab perusahaan dapat menandatanganinya. 

Dilanjutkan dengan membayar biaya SIUP. Kirimkan kembali formulir yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan yang dilampirkan. Tunggu beberapa saat, hingga pembuatan SIUP selesai.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Pelaku usaha dapat mengajukan SKDU di kelurahan atau kantor kelurahan yang sesuai dengan domisili usahanya. Para pelaku usaha wajib memiliki dokumen ini karena merupakan persyaratan untuk membuat perizinan lainnya, seperti NPWP Badan, TDP dan lain-lain.

Izin Usaha Perdagangan 

Pelaku usaha wajib memiliki dokumen ini sebagai bukti sahnya legalitas usaha perdagangan. Pelaku usaha perseorangan biasanya memiliki izin usaha perdagangan dengan mengajukan permohonan ke Kanwil Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Nomor Pokok Wajib Pajak 

Langkah selanjutnya adalah mengurus NPWP atau NPWP. Dokumen ini merupakan identitas wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berlaku juga sebagai kelengkapan administrasi pada persyaratan lainnya.

Izin Tempat Usaha 

Dokumen wajib lainnya adalah izin lokasi usaha. Baik perorangan, badan usaha, maupun perusahaan pasti memilikinya. Berkas tersebut merupakan bukti perizinan dan legalitas tempat usaha. Izin tersebut tentunya harus sesuai dengan tata ruang wilayah yang akan sesuai dengan ketentuan skema penanaman modal.

Pelaku usaha dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah setempat sesuai dengan domisili tempat usahanya. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun dan setelah itu dapat diperpanjang lagi dengan melengkapi syarat-syarat sesuai ketentuan.

Izin Usaha Industri

Pengusaha wajib memiliki Izin Usaha Industri dengan ketentuan menggunakan modal 5 juta sampai dengan 200 juta untuk melaksanakan produktifitasnya. Dokumen tersebut merupakan surat pernyataan legalitas usaha yang Anda serahkan kepada instansi terkait.

Pelaku usaha dapat memperoleh izin ini dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kota atau Kabupaten. Pengajuan ini sesuai dengan domisili usaha. Selanjutnya, jika bisnis Anda sudah berkembang besar, maka pengusaha dapat melakukan proses aplikasi di provinsi. Instansi yang menanganinya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 atau  BKPM  .

Izin Prinsip

Pelaku usaha yang ingin membuka usahanya di suatu wilayah dapat memperoleh izin prinsip ini. Pemerintah daerah di tempat usaha Anda akan menerbitkannya dan menggunakannya sebagai sumber investasi daerah.

Tanda Daftar Perusahaan

TDP merupakan bukti sah bahwa usaha tersebut telah resmi terdaftar. Pengusaha wajib memilikinya, apalagi jika badan usahanya berbentuk  PT  , CV atau Firma. Dengan demikian usaha yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak wajib memilikinya.

Tanda Daftar Industri

Anda harus memiliki Tanda Daftar Industri jika usaha Anda bergerak di bidang industri. Majikan dapat memperoleh dokumen ini dari Kantor Perindustrian setempat. Pada kategori usaha kecil dengan modal awal Rp 5 juta sampai dengan Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Izin bangunan

IMB adalah izin mendirikan bangunan yang akan berfungsi sesuai dengan izin tersebut. Pemerintah mengeluarkan izin bangunan ini dengan tujuan menjaga ketertiban penggunaan lahan. Juga untuk memastikan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota yang berlaku bagi dunia usaha.

BPOM

BPOM merupakan lembaga yang menerbitkan izin usaha untuk segmen produk konsumsi minuman, makanan dan obat. Dengan memilikinya, masyarakat percaya bahwa produk tersebut telah melalui berbagai proses fabrikasi yang baik dan sesuai dengan keamanan pangan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai izin jika Anda akan memasarkan produk.

HO atau Izin Gangguan

Izin Gangguan ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang memiliki tempat yang berbahaya dan beresiko menimbulkan gangguan masyarakat. Termasuk mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat yang berada di lingkungan sekitar.

Pendirian suatu usaha merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, yaitu tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu pemberi kerja wajib mempertimbangkan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan kerja dengan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja terjamin.

Untuk mendirikan usaha, pengusaha wajib memiliki semua izin yang diperlukan untuk mendapatkan legalitas usaha. Selain itu, ini menjamin keamanan penggunanya. Karena dengan memiliki berbagai dokumen tersebut maka produk yang dihasilkan akan aman digunakan.

English ?>