Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan oleh pelaku usaha asing untuk melakukan usaha di Indonesia.

Dunia industri dalam negeri tidak hanya diisi oleh perusahaan lokal dan UMKM, tetapi juga perusahaan multinasional. Beberapa di antaranya juga telah membangun pabrik dan sarana produksi di Indonesia.

Terbukanya peluang investasi dan penanaman modal asing memang dapat mendongkrak perekonomian nasional.

Tidak hanya itu, investasi asing di Indonesia juga dapat mendukung transfer pengetahuan dan teknologi.

Misalnya, industri mobil listrik Indonesia berkembang pesat berkat hadirnya perusahaan otomotif asing di Indonesia.

Seperti halnya kegiatan bisnis lainnya, prosedur penanaman modal atau penanaman modal asing juga harus melalui berbagai prosedur.

Berikut ini telah dirangkum beberapa hal mengenai PMA yang perlu Anda ketahui, serta perbedaannya dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Penanaman Modal Asing atau dikenal dengan PMA adalah kegiatan penyaluran sejumlah dana dengan tujuan ditanamkan oleh investor asing (dari luar Indonesia).

Penanaman modal tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan usaha atau bisnis di wilayah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal ini dapat berupa perorangan atau badan usaha yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum berinvestasi adalah memiliki Izin Prinsip yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.

Prinsip-prinsip tersebut adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan serta kesatuan ekonomi nasional.

Perbedaan antara FDI dan PMDN

Kegiatan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan stimulus dan mendukung perekonomian Indonesia.

Namun keduanya memiliki beberapa perbedaan jika ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:

1. Subjek investasi

PMA di Indonesia dilakukan dalam bentuk penanaman modal langsung atau dengan skema lain (joint venture, dll) yang terbatas pada orang asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing.

Sedangkan PMDN melibatkan modal yang bersumber dari warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, dan pemerintah Indonesia.

2. Subyek Ketenagakerjaan

PMA wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. Selain itu, PMA juga dituntut untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan kerja di Indonesia. Sedangkan PMDN tidak terikat dengan kewajiban tersebut.

3. Mata Pelajaran Bidang Usaha

Ada beberapa bidang usaha yang tertutup bagi PMA, yaitu bidang usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kesehatan, dan pertahanan negara. Sedangkan PMDN lebih fleksibel dalam menentukan bidang usahanya.

4. Perihal Fasilitas Keimigrasian

PMA memiliki peraturan lebih lanjut mengenai keimigrasian yang diatur dan dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tata Cara  Penanaman Modal Asing di Indonesia

Berdasarkan Rencana Strategis Investasi 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi yaitu infrastruktur, pertanian, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital.

Menurut situs resmi BKPM, sektor ini sangat terbuka untuk investasi asing.

Tentunya dengan mengikuti pedoman penanaman modal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Bagi penanam modal asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia diwajibkan mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Perusahaan asing tersebut berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pemegang saham, baik perorangan maupun perusahaan.

Jika bidang usahanya tidak tercantum dalam daftar KBLI, kepemilikan saham asing bisa mencapai 100%.

Nilai minimum investasi asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimum modal disetor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.

Klasifikasi Bidang Usaha di Indonesia

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha mengacu pada data Badan Pusat Statistik yang dimutakhirkan pada tahun 2020.

Menurut Kementerian Penanaman Modal, KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia atau kegiatan yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa.

Klasifikasi ini dilakukan untuk memberikan keseragaman dalam konsep, definisi, dan klasifikasi bidang usaha dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Terdapat 21 kategori klasifikasi lapangan usaha yang dapat dijadikan acuan bagi investor asing, yaitu:

  • Kode A untuk Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
  • Kode B untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian.
  • Kode C untuk Kategori Industri Pengolahan.
  • Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas dan Udara Dingin.
  • Kode E untuk Kategori Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan Pemulihan Bahan Limbah, dan Kegiatan Remediasi.
  • Kode F untuk Kategori Konstruksi.
  • Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Perbaikan dan Perawatan Mobil dan Motor.
  • Kode H untuk Kategori Transportasi dan Pergudangan.
  • Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum.
  • Kode J untuk Kategori Informasi dan Komunikasi.
  • Kode K untuk Kategori Kegiatan Keuangan dan Asuransi.
  • Kode L untuk Kategori Real Estat.
  • Kode M untuk Kategori Layanan Profesional, Ilmiah dan Teknis.
  • Kode N untuk Kategori Sewa dan Sewa Tanpa Hak Opsi, Pekerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya.
  • Kode O Kategori Penyelenggaraan Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib.
  • Kode P untuk Kategori Layanan Pendidikan.
  • Kode Q untuk Kategori Kegiatan Kesehatan Manusia dan Kegiatan Sosial.
  • Kode R untuk Kategori Seni, Hiburan, dan Rekreasi.
  • Kode S untuk Kategori Kegiatan Pelayanan Lainnya.
  • Kode T Kategori Jasa Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhannya Sendiri.
  • Kode U untuk kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Luar Internasional Lainnya.

Sebagai informasi, penulisan kode dalam bentuk abjad diatur dalam Klasifikasi Bidang Usaha untuk mengklasifikasikan badan usaha wajib pajak. 

English ?>