Dalam sistem peradilan pidana terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara sistematis.
Tahapan dalam proses peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi pengadilan. Pada setiap tahapan terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk dapat memasuki tahapan selanjutnya. Setiap tahapan dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya. Baca juga: Prinsip Peradilan Pidana di Indonesia
Tahap investigasi
Langkah ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan kewenangannya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu kejadian sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai kejahatan, polisi akan melakukan penyelidikan dan kemudian memutuskan apakah penyelidikan dapat dilakukan atau tidak. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengannya bukti-bukti itu menerangkan tentang tindak pidana yang terjadi.
Pada tahap penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan tahapan ini, pihak kepolisian diberi kewenangan untuk menggunakan paksaan untuk menyelesaikan penyidikan. Upaya paksa tersebut antara lain: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya ini dilakukan untuk memberikan bukti yang cukup untuk penuntutan dan persidangan kasus tersebut.
Apabila tindak pidana tersebut telah dilakukan penyidikan oleh penyidik, maka hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai apabila berkas perkara yang diserahkan diterima dan dinyatakan lengkap (P21).
Tahap penuntutan
Tahap selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa. Menurut KUHAP, penuntutan adalah perbuatan penuntut umum untuk melimpahkan suatu perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Delegasi kasus ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut dibuat oleh penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk penuntutan. Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.
Tahap pemeriksaan
Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan atas dakwaan penuntut umum. Pada tahap ini, penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan polisi. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri. Setelah tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis terhadap perkara tersebut.
Tahap pelaksanaan putusan pengadilan
Tahap pelaksanaan atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tahap akhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh kejaksaan. Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana.
Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan cara dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak dilakukan di depan umum dan berdasarkan hukum yang berlaku.

